Ekosistem Hutan Rawa Gambut Tripa-Babahrot merupakan areal hutan gambut yang awalnya mencapai 62.000 hektare. Secara administrasi wilayah ini berada di Darul Makmur, Kabupaten Nagan
Ekosistem Hutan Rawa Gambut Tripa-Babahrot merupakan areal hutan gambut yang luas awalnya mencapai 62.000 ha dan secara administrasi wilayah ini berada di Kecamatan Darul
Kasus kebakaran hutan gambut itu terjadi dalam rentang waktu 2009 hingga 2012. Diterimanya pembayaran ganti rugi lingkungan dari PT Kallista Alam secara mencicil ini dinilai sebagai preseden buruk penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Penelitian yang dilakukan AWF bekerja sama dengan Pusat Riset Biochar dan Hutan Lestari Universitas Syiah Kuala, menggunakan metode survai melalui pengamatan langsung ke lapangan dan analisis laboratorium pada skala pemetaan 1:250.000.
Aceh memiliki sebanyak 42 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Kesatuan Hidrologis Gambut adalah suatu ekosistem gambut yang letaknya berada di antara 2 (dua) sungai, dan/atau di antara sungai dan laut, dan/atau pada genangan, atau pada rawa. Kesatuan Hidrologis Gambut di Aceh tersebar pada 7 Kabupaten/Kota.
Jumlah total luasan indikatif kubah gambut di Aceh yaitu 190.715 ha yang terdiri dari 182.508 ha berada pada kabupaten/kota dan 8.205 ha berada pada lintas kabupaten/kota. Tidak ada Kubah Gambut di Aceh yang berada pada lintas Provinsi. Sementara itu luas total Non Kubah Gambut Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2022-2052 18 (Fungsi Budidaya) yaitu 145.627 ha yang terdiri dari 140.086 ha berada pada Kabupaten/Kota, 5.152 ha berada pada lintas Kabupaten/Kota, dan 388 ha berada pada lintas provinsi.Sehingga luas total lahan gambut di Aceh berdasarkan KHG yaitu 336.341 ha (KLHK, 2020). Hanya tujuh kabupaten/kota di Aceh yang memiliki KHG yaitu Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, dan Nagan Raya. Namun jika dilihat berdasarkan luas total KHG (luas total kubah gambut dan luas total non kubah gambut/fungsi budidaya) maka Kota Subulussalam memiliki luas KHG terbesar yaitu 127.296 ha. Kota Subulussalam mempunyai luas total kubah gambut terbesar yaitu 80.057 ha. Sementara dari luas total non-kubah gambut (fungsi budidaya), diketahui bahwa Kota Subulussalam juga merupakan daerah yang terluas yaitu 47.239 ha. Sedangkan luas total non-kubah gambut terkecil ditemukan di Kabupaten Aceh Selatan yaitu hanya 8.634 ha. (DIKPLHD Aceh, 2020) .
Permasalahan yang terjadi untuk lahan gambut adalah alih fungsi lahan gambut untuk dijadikan ladang dan perkebunan seperti kebun kelapa sawit. Alih fungsi lahan tersebut menyebabkan kerusakan lahan gambut karena melalui proses pengeringan air gambut sehingga terjadi penurunan permukaan gambut (subsiden). Selain itu pembukaan lahan gambut dilakukan melalui pembakaran lahan sehingga menyebabkan kabut asap dan pencemaran udara. Sumber: Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2022-2052
Permasalahan yang terjadi untuk lahan gambut adalah alih fungsi lahan gambut untuk dijadikan ladang dan perkebunan seperti kebun kelapa sawit. Alih fungsi lahan tersebut menyebabkan kerusakan lahan gambut karena melalui proses pengeringan air gambut sehingga terjadi penurunan permukaan gambut (subsiden). Selain itu pembukaan lahan gambut dilakukan melalui pembakaran lahan sehingga menyebabkan kabut asap dan pencemaran udara. Sumber: Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2022-2052