Mangrove Aceh Timur

SIARAN PERS: Mari Bersuara Selamatkan Mangrove Aceh

AWF melihat problematika di habitat mangrove sudah sedemikian parah dan memerlukan penanganan serius oleh Pemerintah terkait tata kelola hutan.

Dapat Diberitakan Segera

Langsa, 2 Februari 2022

 

Selasa, 2 Februari 2022 hari ini bertepatan dengan Hari Wetland Sedunia (Hari Lahan Basah Sedunia). Mangrove adalah salah satu habitat lahan basah paling penting di muka bumi.

Sehingga, habitat ini menjadi satu-satunya prioritas kampanye perlindungan yang dilakukan Aceh Wetland Foundation (AWF).

Tahun ini, peringatan Hari Lahan Basah Sedunia 2022 mengusung tema ‘Wetlands Action for People and Nature’ atau Aksi Lahan Basah untuk Manusia dan Alam. Pesan yang ingin disuarakan kepada khalayak adalah Value Manage Restore Love Wetlands.

Value adalah menghargai lahan basah atas berbagai manfaat terhadap kehidupan manusia dan kesehatan planet. Manage yaitu mengelola dengan bijak dan pemanfaatan yang berkelanjutan. Restore merupakan pemulihan atas lahan basah yang terdegradasi.

AWF sebagai lembaga yang fokus pada perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan mangrove di Aceh mengajak semua pihak, khususnya key stakeholder untuk bersuara melawan segala bentuk kejahatan lingkungan, khususnya di kawasan hutan mangrove.

Biodiversity dan Data Penyusutan Hutan Mangrove

Pantai timur Aceh merupakan daerah yang memiliki hutan mangrove terluas. Persebarannya di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Bireuen, Kota Langsa, dan Lhokseumawe.

Berdasarkan yang diinput AWF, luas mangrove Aceh Tamiang (15.447,91 hektare), Kota Langsa (5.253,15 hektare), Aceh Timur (18.080,45 hektare), Aceh Utara (959,11 hektar), Lhokseumawe (88,34 hektare) dan Bireuen (25,57 hektare).

Tingkat kekritisan lahan mangrove di wilayah Kabupaten Aceh Timur diklasifikasikan menjadi rusak berat seluas 36.064 ha, rusak sedang seluas 28.729 ha dan yang tidak rusak hanya 7.548 ha.

Di pesisir timur, hutan mangrove terdiri dari tiga famili yaitu Rhizophoraceae, Sonneratiaceae dan Euphorbiaceae dan 7 jenis pohon: Bruguiera gimnorrhiza, Excoecaria agallocha, Rhizophora apiculata, Rhizophora mucronata, Rhizophora stylosa, Sonneratia alba, dan Sonneratia ovata.

Hutan mangrove terus menysut akibat dijadikan lahan perkebunan, tambak, permukiman dan penebangan liar.

Luas hutan mangrove di pesisir timur Aceh berkurang tetrus berkurang, sebagian besar disebabkan penebangan liar untuk bahan baku arang.

Selain itu, persoalan banjir di Aceh saat ini disebabkan rusaknya kawasan hutan dan hilangnya area tangkapan air di sepanjang DAS. Karena itu lahan-lahan gambut di sepanjang DAS harus dikembalikan fungsinya sebagai kawasan resapan untuk mencegah banjir berulang.

Tata kelola hutan tidak tertib

Tata kelola hutan mangrove di Aceh saat ini masih sangat amburadul. Banyak aksi penebangan liar tanpa melalui tata kelola pemanfaatan kawasan hutan yang sesuai dengan mekanisme perhutanan sosial yang tercatat di Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).

Di Aceh Timur, ada dua koperasi pemilik konsesi di hutan mangrove masing-masing Koperasi Bina Meupakat, dan Flora Potensi. Koperasi di Aceh Timur ini diketahui sudah pernah mendapat surat teguran dari KPH 3 UPTD Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh.

Masalahnya adalah, kedua koperasi itu tidak memenuhi kewajiban mereka seperti menanam bakau lebih dulu sebelum dipotong, cursing (pencatatan kayu yang bisa ditebang), dan pembinaan hingga penjualan arang.

Di Langsa areal hutan mangrove dulunya memiliki luas 17.500 Ha dikuasai oleh HPH PT. Bakau Selat Malaka. Kawasan hutan terus mengalami degradasi akibat tidak adanya kegiatan pembinaan yang berkelanjutan.

Di Aceh Tamiang, pengelola usaha Bakau Bina Usaha (BBU) memiliki Pemanfaatan Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk wilayah pesisir hutan bakau seluas 9.532 hektare.

Pengelola usaha Bakau Bina Usaha (BBU) di Aceh Tamiang sudah mendapat surat peringatan tiga kali dan KPH 3 UPTD DLHK Aceh sudah merekomendasikan pencabutan izin.

Rekomendasi Kami

AWF melihat problematika di habitat mangrove sudah sedemikian parah dan memerlukan penanganan serius oleh Pemerintah terkait tata kelola hutan. Berdasarkan persoalan tersebut, maka AWF menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Pemerintah Aceh harus memprioritaskan perlindungan lahan basah (wetlands) sebagai kawasan hutan yang memiliki nilai konservasi tinggi.
  2. Pemerintah Aceh harus segera mencabut izin pemilik konsesi hutan di habitat mangrove yang sudah terbukti melanggar tata kelola kawasan hutan.
  3. Pemerintah harus melibatkan komunitas adat/lembaga adat terkait pengelolaan hutan mangrove di pantai timur Aceh.
  4. Pemerintah lokal/kabupaten/kota harus mengeluarkan peraturan/qanun tentang pengelolaan hutan mangrove oleh masyarakat adat.
  5. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh harus merestorasi semua habitat mangrove yang sudah terdegradasi untuk kehidupan manusia dan kesehatan planet kita.

 

Hormat Kami,

LSM Aceh Wetland Foundation

Bagikan

Informasi Terbaru
Poster
Pustaka
Follow Us
[instagram-feed feed=1]
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00