Seekor bangkai burung tampak dibiarkan mengering dalam jaring. Bangkai burung Cangak atau dalam nama ilmiahnya Ardea cinerea merupakan salah satu jenis burung Kuntul yang hidup di rawa air tawar di Paya Nie- sebuah kawasan konservasi lahan basah yang ada di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Pada 5 Juni 2022, Pemerintah Kemukiman Teungku Chik Dimanyang dan Pemerintah Kemukiman Teungku Chik Umar menandatangani aturan adat tentang larangan berburu burung air di rawa Paya Nie. Aturan ini juga disepekati oleh 9 pemerintah desa yang ada di sekitar rawa Paya Nie.
Aturan adat masyarakat Paya Nie ini mengatur tata kelola perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kawasan Paya Nie yang berkelanjutan. Namun aktivitas perburuan burung di sana masih terjadi. Aktivitas illegal ini dilakukan di tengah malam buta.
Bangkai burung Cangak ini menjadi bukti bahwa perlindungan terhadap spesies burung air di Paya Nie masih belum kuat. Aturan adat masyarakat Paya Nie ini masih belum sepenuhnya dipatuhi, terutama oleh masyarakat dari luar wilayah Masyarakat Adat Paya Nie.
Burung-burung malang ini masih membutuhkan kita untuk berbagi ruang bagi kehidupan di alam semesta ini. Kita tidak bisa lagi berdiam dan hanya berpangku tangan.
Suara dan aksi kita akan membantu burung-burung air ini bisa tetap hidup sebagai penyeimbang ekosistem di lahan basah.
Dukung dan mari bersuara bersama kami.