Cabut Izin Pemanfaatan Hutan Said Muchtar di Wilayah Hutan Adat Pining!
Kepada Yth : – Menteri Kehutanan Republik Indonesia – Gubernur Aceh – Ketua DPR Aceh – Wali Nanggroe Aceh – Kepala Dinas Kehutanan dan
Kepada Yth : – Menteri Kehutanan Republik Indonesia – Gubernur Aceh – Ketua DPR Aceh – Wali Nanggroe Aceh – Kepala Dinas Kehutanan dan
Pernyataan Sikap Quick Wins Yusron Wahid: Cabut HGU PT Kallista Alam dan PT Surya Panen Subur, Lindungi Gambut, Selamatkan Keanekaragaman Hayati Rawa Tripa.
“Carut Marut Pengelolaan Hutan Mangrove di Aceh” Lebih dari 50 tahun, ekosistem hutan bakau di Aceh diizinkan untuk dimanfaatkan untuk kepentingan komersialisasi oleh korporasi
Aceh Wetland Foundation, Yayasan APEL Green Aceh dan AcehSatu Media berkolaborasi dalam program beasiswa liputan
SURAT TERBUKA Lebih dari 50 tahun, ekosistem hutan bakau di Aceh diizinkan untuk dimanfaatkan untuk kepentingan komersialisasi oleh korporasi pemegang izin konsesi kehutanan. Hal
NAGAN RAYA, 1 Juli 2024 — Aparat Penegak Hukum (APH) diminta menindak tegas aksi perambahan dan pembukaan lahan dalam kawasan lindung gambut di Kecamatan
Ekosistem Hutan Rawa Gambut Tripa-Babahrot merupakan areal hutan gambut yang luas awalnya mencapai 62.000 ha dan secara administrasi wilayah ini berada di Kecamatan Darul
Paya Nie adalah kawasan dengan fungsi lindung yang tidak boleh dialihfungsi pada peruntukan lain.
Kasus kebakaran hutan gambut itu terjadi dalam rentang waktu 2009 hingga 2012. Diterimanya pembayaran ganti
Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Wilayah III UPTD DLHK Aceh melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Aceh