Kertas Kebijakan Sektor Sumber Daya Alam untuk Bupati Bireuen 2025-2030

Bireuen, 30 Januari 2025 – Koalisi Masyarakat Sipil Bireuen merekomendasikan Kertas Kebijakan Pembangunan Kabupaten Bireuen Periode 2025-2030″ kepada Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, H. Mukhlis, S.T., dan Ir. H. Razuardi, M.T.

 

Dokumen ini memuat berbagai rekomendasi strategis dalam semua sektor khususnya sektor lingkungan dan sumber daya alam, dengan tujuan untuk memastikan bahwa pembangunan Kabupaten Bireuen berjalan secara berkelanjutan dan berlandaskan prinsip keadilan ekologis.

 

Latar Belakang dan Permasalahan

 

Kabupaten Bireuen menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam. Beberapa permasalahan utama yang menjadi perhatian adalah:

  • Deforestasi dan Alih Fungsi Lahan: Konversi hutan hujan, rawa, dan lahan basah menjadi area perkebunan, pemukiman, serta industri ekstraktif semakin meningkat, mengancam keseimbangan ekosistem.
  • Eksploitasi Sumber Daya Alam: Aktivitas ekonomi berbasis eksploitasi sumber daya alam seperti pertambangan (galian C) di daerah aliran sungai (DAS) menyebabkan degradasi lingkungan dan meningkatkan risiko bencana ekologis.
  • Penurunan Kualitas Lingkungan: Indeks Kualitas Udara (IKU) dan Indeks Kualitas Air (IKA) yang terus menurun akibat pencemaran lingkungan dari limbah industri, domestik, dan aktivitas pertanian tanpa pengelolaan yang memadai.
  • Kerentanan Pesisir: Kawasan sempadan pantai mengalami degradasi akibat pembangunan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan, mengancam ekosistem pesisir dan mata pencaharian masyarakat nelayan.
  • Ancaman terhadap Keanekaragaman Hayati: Beberapa kawasan konservasi seperti Rawa Paya Nie berisiko mengalami degradasi akibat kurangnya perlindungan dan pengelolaan yang tepat.

 

Rekomendasi Kebijakan

 

Koalisi Masyarakat Sipil Bireuen mengajukan beberapa rekomendasi utama kepada pemerintah daerah untuk diimplementasikan dalam periode 2025-2030, antara lain:

 

  1. Menolak ekonomi ekstraktif yang merusak ekosistem hutan hujan dan lahan basah.
  2. Melindungi dan menyelamatkan sisa rawa dengan fungsi lindung yang mengacu pada Qanun RTRW Kabupaten Bireuen Tahun 2012-2032 untuk memastikan bahwa lahan basah tidak dikonversi menjadi area pertanian atau pemukiman.
  3. Menetapkan Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai bagian dari perlindungan hak masyarakat lokal dan mengakui dan mendukung hak-hak masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam secara lestari.
  4. Menghentikan alih fungsi lahan sawah menjadi kawasan pertokoan dan pemukiman.
  5. Mencegah konversi lahan rawa menjadi kawasan pertanian dan perkebunan
  6. Menjaga keseimbangan ekosistem rawa yang memiliki peran penting dalam mitigasi perubahan iklim dan konservasi keanekaragaman hayati.
  7. Menertibkan aktivitas galian C di seluruh Daerah Aliran Sungai (DAS) dan melakukan moratorium terhadap izin tambang galian C dan meninjau ulang dampaknya terhadap lingkungan swerta mengimplementasikan sistem pengawasan yang ketat terhadap aktivitas pertambangan.
  8. Melindungi kawasan sempadan pantai sesuai dengan Qanun RTRW Kabupaten Bireuen Tahun 2012-2032 dan mencegah degradasi lingkungan pesisir akibat pembangunan yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan.
  9. Meningkatkan status konservasi rawa Paya Nie menjadi Taman Keanekaragaman Hayati. Kebijakan ini akan dapat melindungi habitat penting bagi burung migrasi dan ekosistem lahan basah yang kaya keanekaragaman hayati dan dapat mengembangkan ekowisata berbasis masyarakat untuk mendukung perekonomian lokal.

 

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Aceh Wetland Foundation (AWF), luas rawa yang berstatus kawasan perlindungan di Bireuen pada tahun 2013 adalah 437,93 hektare. Pada tahun 2024, luas tersebut menurun menjadi 388,1 hektare, mengalami penyusutan sekitar 49,83 hektare atau rata-rata 4,53 hektare per tahun.

 

Harapan dan Langkah Selanjutnya

 

Koalisi Masyarakat Sipil Bireuen berharap bahwa rekomendasi ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan pembangunan yang menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan kelestarian lingkungan. Diperlukan komitmen yang kuat dari pemangku kebijakan untuk mengimplementasikan rekomendasi ini secara nyata guna memastikan bahwa Kabupaten Bireuen tetap memiliki ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.

 

Dukungan Organisasi dan Komunitas

 

  1. Kertas kebijakan ini disusun oleh berbagai organisasi dan komunitas yang peduli terhadap isu lingkungan di Kabupaten Bireuen, di antaranya:
    1. LSM GeRAK Bireuen
    2. Aceh Wetland Foundation
    3. Sekolah Anti Korupsi Bireuen
    4. Daweut Apui (Jurnalis)
    5. Generasi Demres
    6. Rumah Aspirasi dan Advokasi Rakyat (Radar)
    7. Harian Rakyat Aceh Bireuen
    8. KabarBireuen.com
    9. Perhimpunan Peduli
    10. Perempuan dan Anak (Himperna)
    11. IAI Almuslim
    12. Karang Taruna
    13. HMI
    14. Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Bireuen
    15. Pendamping Desa Kecamatan Peusangan
    16. Inoeng Balee

Bagikan

Informasi Terbaru
Poster
Pustaka
Follow Us
[instagram-feed feed=1]
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00