Siaran Pers – Dapat Diberitakan Segera
Bireuen – Senin, 6 April 2026
Bencana banjir bandang yang melanda wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Peusangan pada 26 November 2025 merupakan salah satu peristiwa yang menimbulkan dampak serius bagi masyarakat di Kabupaten Bireuen.
Banjir tersebut tidak hanya menyebabkan kerusakan fisik pada permukiman, infrastruktur, dan lahan pertanian, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan serta dampak sosial dan psikologis bagi masyarakat terdampak.
Sejumlah warga kehilangan tempat tinggal, sumber penghidupan, serta mengalami gangguan terhadap aktivitas ekonomi sehari-hari.
Selain itu, dampak jangka panjang berupa penurunan kualitas lingkungan hidup dan terganggunya keseimbangan ekosistem di kawasan DAS turut menjadi perhatian serius.
Pasca-kejadian, penanganan dan upaya pemulihan dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan korban secara adil, transparan, dan menyeluruh.
Di sisi lain, muncul dugaan adanya kelemahan dalam tata kelola lingkungan, khususnya terkait pengelolaan DAS Krueng Peusangan, yang diduga turut berkontribusi terhadap besarnya dampak bencana.
Dalam konteks tersebut, Aceh Wetland Forum (AWF) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan para pemangku kepentingan di tingkat desa yang ada di sepanjang DAS Krueng Peusangan.
Kegiatan yang berlangsung di Matang Gelumpang Dua ini menghasilkan rekomendasi tindaklanjut yang ditandatangani para kepala desa:
– Para kepala desa menyatakan bahwa banjir bandang di DAS Krueng Peusangan pada akhir November 2025 telah merusak pemukiman, infsratruktur, dan fasilitas umum di desa mereka;
– Para kepala desa menyatakan bahwa pemulihan lingkungan harus dilakukan oleh para pihak yang berkepentingan terhadap DAS Krueng Peusangan;
– Para kepala desa bersepakat untuk bersama-sama memberikan mandat kepada Aceh Wetland Forum untuk melakukan advokasi pemulihan paska bencana banjir bandang di Bireuen kepada pihak yang bertanggung jawab melalui proses litigasi (mekanisme peradilan) maupun nonlitigasi;
– Para kepala desa bersepakat memberikan mandat kepada Aceh Wetland Forum untuk mengadvokasi pemetaan ulang dampak dan kerugian koban banjir bandang di Kabupaten Bireuen.
– Para kepala desa bersepakat bahwa setiap proses advokasi yang dilaksanakan oleh Aceh Wetland Forum harus mendapat persetujuan dari para kepala desa (keuchik).
Dokumen kesepakatan tersebut dilaksanakan pada 6 April 2026 di Matang Geulumpang Dua, Kabupaten Bireuen dan ditandatangani oleh kepala desa:
1. Kepala Desa Cot Mee, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen
2. Kepala Desa Babah Suak Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen
3. Kepala Desa Ulee Jalan Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen
4. Kepala Desa Lundaneun Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen
5. Kepala Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen
6. Kepala Desa Pante Baro Glee Siblah, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen
7. Kepala Desa Pante Kumbang, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen
8. Kepala Desa Rancong, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen
9. Kepala Desa Blang Panjo, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen
10. Kepala Desa Blang Mee, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen
11. Kepala Desa Krueng Beukah, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen
12. Kepala Desa Kapa, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen
13. Kepala Desa BalePanah, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen
Narahubung:
– Yusmadi Yusuf – 081269469737
– Rahmat Setiawan – 082365366588
– Abdul Halim – 08116708192














