SURAT TERBUKA: Pengadilan Harus Hitung Uang Paksa PT Kallista Alam Sejak Putusan Inkracht

Kasus kebakaran hutan gambut itu terjadi dalam rentang waktu 2009 hingga 2012. Diterimanya pembayaran ganti rugi lingkungan dari PT Kallista Alam secara mencicil ini dinilai sebagai preseden buruk penegakan hukum lingkungan di Indonesia.