PT Kallista Alam telah melunasi cicilan ganti rugi lingkungan atas kasus kebakaran lahan seluas 1.000 hektare di Rawa Tripa, Suak Bohong, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Kasus kebakaran hutan gambut itu terjadi dalam rentang waktu 2009 hingga 2012. Diterimanya pembayaran ganti rugi lingkungan dari PT Kallista Alam secara mencicil ini dinilai sebagai preseden buruk penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Kallista Alam juga diwajibkan membayar uang paksa (dwangsom) Rp 5.000.000 per hari atas keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan hidup di Rawa Tripa.
Penghitungan uang paksa (dwangsom) akan dibayarkan oleh PT Kallista pada didasarkan atas kebijakan dan arahan dari Ketua Pengadilan Suka Makmue.
Aceh Wetland Foundation bersama Yayasan APEL GREEN Aceh dan Kepala Desa Pulo Kruet melayangkan Surat Terbuka kepada Mahkamah Agung di Jakarta.
SURAT TERBUKA
Yth, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Di Jakarta
Kasus hukum yang menyeret PT. Kallista Alam dalam aksi kejahatan lingkungan di Nagan Raya, Aceh sudah menjadi perhatian publik secara luas. Publik berharap, kasus tersebut dapat memenuhi keadilan Masyarakat dan memberikan efek jera bagi korporasi yang merusak lingkungan.
Proses eksekusi putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No. 12/PDT.G/2012/ PN.MBO Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 50/PDT/2014/PTBNA Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 651 K/PDT/2015 Jo putusan Mahkamah Agung No. 1 PK/Pdt/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sangat berliku dan panjang.
Sehingga, penyelesaian eksekusi putusan tersebut menjadi tolok ukur penegakan hukum terkait kejahatan lingkungan di Indonesia.
Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup juga menjadi langkah maju dalam upaya penegakan hukum kejahatan lingkungan hidup.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, kami dari perwakilan kelompok masyarakat di Kabupaten Nagan Raya dan Provinsi Aceh memberikan beberapa saran kepada Mahkamah Agung.
- Pihak Tergugat dalam hal ini PT. Kallista Alam segera melakukan kewajiban pemulihan lingkungan seluas 1.000 hektare yang dibakar di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
- Ketua Pengadilan Suka Makmue yang memutuskan perkara harus menghitung dwangsom sejak 18 April 2017, sejak Majelis Hakim Mahkamah Agung mengeluarkan mengeluarkan Putusan Nomor 1 PK/Pdt/2017.
- Pelaksanaan pemulihan lingkungan seluas 1.000 hektare harus melibatkan masyarakat lokal. Sehingga, dampak yang diharapkan akan memberi ruang kesadaran masyarakat tentang manfaat hutan gambut di daerahnya.
- Pengawasan pelaksanaan pemulihan lingkungan seluas 1.000 hektare melibatkan unsur organisasi lingkungan dari kalangan LSM. Sehingga, pemulihan lingkungan bisa berjalan sesuai dengan rencana yang disusun dalam Perma Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Negara (pemerintah) adalah wali (trustee) dari lingkungan, yang memiliki kewajiban untuk mencegah pencemaran/kerusakan lingkungan jika belum terjadi, dan untuk menanggulangi pencemaran/kerusakan tersebut jika sudah terjadi.
Maka dari itu, kami akan terus mengawal agar kasus yang merugikan segenap warga negara kita. Sampai masyarakat dan lingkungan mendapatkan keadilan.
Tertanda,
Aceh Wetland Foundation
Yayasan APEL GREEN Aceh
Kepala Desa Pulo Kruet
Leave a Reply