Foto Penyerahan Surat Terbuka ke Menhut RI
Direktur Eksekutif AWF menyerahkan surat terbuka dukungan 72 organisasi sipil ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta, 2 Juli 2026. Foto dok. AWF

Stop Perdagangan Karbon Danone Group di Hutan Mangrove Aceh!

Proyek perdagangan karbon dapat memberikan izin bagi korporasi besar untuk terus berpolusi dengan membeli kredit, alih-alih melakukan pengurangan emisi langsung yang sesungguhnya diperlukan.

Sebuah proyek restorasi mangrove dan perlindungan pesisir di Pantai Timur Sumatra “Mangrove restoration and coastal greenbelt protection in the East coast of Aceh and North Sumatra Province, Indonesia” oleh lembaga investasi Livelihoods Fund SICAV-SIF dan lembaga pengelola standar karbon Verra sudah berjalan sejak tahun 2011.

Proyek ini diklaim telah merestorasi lebih dari 5.000 hektar mangrove yang terdegradasi dan sudah melalui proses validasi dan verifikasi terhadap standar CCB (Climate, Community & Biodiversity).

Tujuan proyek ini adalah untuk meningkatkan daya dukung lingkungan ekosistem mangrove di pantai timur Sumatera Utara untuk penyerapan karbon, pengurangan risiko bencana alam, dan peningkatan mata pencaharian lokal.

Proyek Carbon Capture and Storage (CCS) ini disebut dapat menghasilkan 124.706,67 tCO2e (ton setara CO2) dari proyek pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

Proyek ini didaftarkan oleh Livelihoods Fund SICAV-SIF pada platform verra.org pada 06 April 2020. Pada Oktober 2025, Verra menandatangani perjanjian bersejarah dengan Pemerintah Indonesia untuk mempercepat integrasi proyek-proyek lokal ke dalam pasar karbon global dan memastikan kesesuaian dengan sistem sertifikasi SRN PPI Indonesia.

Dampak sangat parah proyek ini mengancam eksistensi masyarakat adat untuk dapat mengelola hutan secara mandiri.

Livelihoods Fund SICAV-SIF yang berbasis di Paris adalah sebuah lembaga investasi (impact investment fund). Anggotanya adalah antara lain Danone Grup (pendiri dan investor), L’Oréal,  Mars Incorporated, Schneider Electric, Crédit Agricole, Michelin, Hermès, SAP, La Poste, Veolia. Group untuk memberikan imbal hasil karbon kepada para investornya.

Verra adalah sebuah lembaga pengelola standar karbon global terkemuka yang memfasilitasi sertifikasi proyek iklim dan berbasis di Washington, DC Amerika Serikat. Standar CCB Verra ini disebut sebagai kerangka sertifikasi yang menjamin bahwa proyek pengelolaan lahan tidak hanya mengurangi emisi karbon, tetapi juga memberikan manfaat positif bagi masyarakat lokal dan keanekaragaman hayati.

Namun apa dampak negatif dari proyek karbon ini?

Proyek perdagangan karbon dapat memberikan izin bagi korporasi besar untuk terus berpolusi dengan membeli kredit, alih-alih melakukan pengurangan emisi langsung yang sesungguhnya diperlukan.

Perdagangan karbon, termasuk yang menggunakan standar Verra (Verified Carbon Standard/VCS), sering kali memiliki dampak negatif, baik dari sisi lingkungan maupun sosial.

Bebarapa dampak jangka panjang:

  • Risiko “Greenwashing” dan Efektivitas Rendah

Banyak proyek karbon, terutama yang menggunakan mekanisme offsetting (penyeimbangan), tidak benar-benar mengurangi emisi secara panjang, melainkan hanya memindahkan beban emisi. Beberapa studi menunjukkan kredit karbon dari proyek hutan (seperti dalam sistem Verra) sering kali dilebih-lebihkan (overstated), sehingga emisi yang sebenarnya terjadi lebih  besar daripada yang dikurangi. Kasus perdagangan karbon oleh Livelihoods Fund SICAV-SIF melalui Verra ini telah memperburuk tata kelola hutan mangrove di Indonesia.

  • Ancaman terhadap Masyarakat Adat dan Lokal

Proyek berbasis hutan sering kali menimbulkan konflik lahan dengan masyarakat adat. Hak-hak  masyarakat adat atas tanah adat dan hutan mereka sering terabaikan demi proyek “konservasi”  yang menghasilkan kredit karbon bagi masyarakat asing. Dalam kasus ini, masyarakat adat di  pesisir timur Aceh belum mendapatkan hak pengelolaan atas hutan. Lahan mangrove di pesisir  timur Aceh ini sudah dikavling-kavling oleh sejumlah masyarakat dan lembaga yang  memperdagangkan nilai karbon di hutan mangrove. Kasus perdagangan karbon oleh Livelihoods Fund SICAV-SIF melalui Verra ini sudah mengancam eksistensi masyarakat adat  untuk dapat mengelola hutan secara mandiri.

  • Komodifikasi Alam (Perampasan Tanah)

Perdagangan karbon mengubah fungsi hutan dari penyedia kehidupan menjadi komoditas  dagang. Hal ini berpotensi membatasi akses masyarakat adat terhadap sumber daya hutan yang  selama ini mereka menjaga. Kasus perdagangan karbon oleh Livelihoods Fund SICAV-SIF melalui Verra ini telah merampas hak-hak masyarakat adat untuk melindungi, mengelola dan memanfaatkan hutan mangrove secara mandiri.

  • Permasalahan Lingkungan Baru

Perdagangan karbon dapat mengalihkan perhatian dari penghentian bahan bakar fosil. Selain itu, proyek karbon di lapangan kadang-kadang gagal mempertahankan tutupan hutan dalam jangka  panjang. Kasus perdagangan karbon oleh Livelihoods Fund SICAV-SIF melalui Verra ini telah  menciptakan permasalahan lingkungan baru dimana peran dan tanggung jawab Danone Group  menurunkan emisi dan bahan bakar fosil semakin kecil.

Tuntutan

Berdasarkan data dan fakta di atas, maka kami dari Aceh Wetland Forum, sebuah lembaga  nirlaba yang mengadvokasi dan mengkampanyekan perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan mangrove berbasis masyarakat adat/lokal di pesisir timur Aceh menuntut Danone Group  (Livelihoods Fund SICAV-SIF) yang berbasis di Paris dan VERRA yang berbasis di  Washington DC agar:

  • Menghentikan klaim perdagangan karbon dalam wilayah hutan mangrove di sepanjang pesisir timur Aceh meliputi wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Langsa, dan Kabupaten Aceh Timur.
  • Kami menuntut Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan Republik Indonesia agar tidak memasukkan kawasan hutan mangrove di pesisir timur Aceh ke dalam perjanjian Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Verra.
  • Meningkatkan status kawasan mangrove seluas 45,000 hektar ke dalam kawasan perlindungan esensial atau Kawasan Ekosistem Esensial (KEE), karena memiliki nilai keanekaragaman hayati tinggi dan berperan penting dalam mendukung perlindungan,  pelestarian, serta pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan.
  • Menetapkan hak pengelolaan hutan untuk Masyarakat Adat di Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Langsa, dan Kabupaten Aceh Timur.

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam  perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan hutan mangrove yang adil dan lestari.

Dengan hormat,

 

Penandatangan

  1. Aceh Satu Media, Indonesia
  2. Aceh Waste Platform, Indonesia
  3. Acehnesia, Indonesia
  4. AcehNet, Indonesia
  5. AMAN Tano Batak, Indonesia
  6. Apel Green Aceh, Indonesia
  7. ARA, Jerman
  8. Auriga Nusantara, Indonesia
  9. AWF, Indonesia
  10. Balkan Centre for the Rights of Nature, Serbia
  11. Biofuelwatch, Inggris Raya
  12. Centre d’Actions pour le Développement, Republik Kongo
  13. Chafran, Prancis
  14. org, Kenya
  15. Coal Action Network, Inggris Raya
  16. Colectivo Voces Ecológicas, Panama
  17. Dauerwaldstiftung in Pommern, Jerman
  18. Earth Thrive, Inggris Raya
  19. ECODEV, Kamerun
  20. FIAN Deutschland e.V., Jerman
  21. FIAN Switzerland, Swiss
  22. FLIGHT: Protecting Indonesia’s Birds, Indonesia
  23. Forum Ökologie & Papier, Jerman
  24. Forum Penjaga Hutan dan Sungai Harimau Pining, Indonesia
  25. GRAIN, Spanyol
  26. GREEN BOOTS, Swiss
  27. Igapo Project, Prancis
  28. Indonesia for Global Justice (IGJ), Indonesia
  29. Inisiasi Masyarakat Adat (IMA), Indonesia
  30. Institut für Ökologie und Aktions-Ethnologie e.V., Jerman
  31. JARINGAN ADVOKASI TAMBANG, Indonesia
  32. JATAM SULTENG, Indonesia
  33. JPIC Kalimantan, Indonesia
  34. JPIC SVD Ruteng, Indonesia
  35. Jumu’eha renda keruhu – Centro de Formação Saberes Ka’apor, Brasil
  36. JusticeMakers Bangladesh in France (JMBF), Prancis
  37. Komunitas Meubumoe, Indonesia
  38. Korjuang, Indonesia
  39. Lembaga Teraju Indonesia, Indonesia
  40. LinkAR Borneo, Indonesia
  41. Mangrove rescue forest, Indonesia
  42. Not1More, Inggris Raya
  43. Organisation pour la Protection de l’Environnement et des Droits Humains, Republik Kongo
  44. Partner Indonesia, Indonesia
  45. Penggiat Lingkungan, Indonesia
  46. Perkumpulan Hijau jambi, Indonesia
  47. Rede Cooperação Latina de Educação Comunitária com Pedagogias Próprias, Brasil
  48. Regenwald-Institut e.V., Jerman
  49. Rettet den Regenwald, Jerman
  50. Rettet den Regenwald – Schweiz, Swiss
  51. RIAO-RDC, Republik Demokratik Kongo
  52. SAN Germany, Jerman
  53. Save Our Borneo, Indonesia
  54. SDE (School of Democratic Economics), Indonesia
  55. Selamatkan Hutan Hujan, Indonesia
  56. Setara Jambi, Indonesia
  57. Stadtwaldfreunde Lübeck, Jerman
  58. Stiftung Asienhaus, Jerman
  59. Sumatera Environmental Initiative, Indonesia
  60. Tasha Research Institute Africa (TASHA), Uganda
  61. The Coalition Against Mining in Aceh, Indonesia
  62. The Gaia Foundation, Inggris Raya
  63. Tuxa ta pame – Conselho de Gestao Ka’apor, Brasil
  64. Unir en Haití, Haiti
  65. WALHI JAKARTA, Indonesia
  66. WALHI Nasional, Indonesia
  67. WALHI NTT, Indonesia
  68. WALHI Sumatera Utara, Indonesia
  69. Watch Indonesia!, Jerman
  70. World Rainforest Movement, Uruguay
  71. Yayasan Insan Hutan Indonesia, Indonesia
  72. Yes to Life, No to Mining global solidarity network, Inggris Raya
Sumber Media:

Petisi

Dukung Petisi Penyelamatan Hutan Hujan

Lihat dan tandatangani seluruh daftar petisi aktif secara langsung di situs resmi.

Lihat Semua Petisi

Dukung Kami

Ayo Bergabung

Galeri AWF