Cabut HGU dalam Kawasan Lindung Gambut Rawa Tripa

Pernyataan Sikap Quick Wins Yusron Wahid: Cabut HGU PT Kallista Alam dan PT Surya Panen Subur, Lindungi Gambut, Selamatkan Keanekaragaman Hayati Rawa Tripa.

 

Forest Watch Indonesia – APEL Green Aceh – Aceh Wetland Foundation – Korjuang – Selamatkan Hutan Hujan – Auriga – IWGFF – Independent Forest Monitoring Fund – LembAHtari – PEMA Universitas Teuku Umar – Sawit Watch – Pemasta – Sajogyo Institute – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia.

 

Pernyataan Sikap Tentang Penyelamatan Rawa Tripa Habitat Orangutan 30.10.2024.pdf

 

Rawa Tripa di Kawasan Ekosistem Leuser menjadi habitat penting satwa kunci, terutama Orangutan Sumatera dan Harimau Sumatera. Rawa Tripa juga merupakan rawa gambut menjadi penjaga iklim lokal maupun global. Selain itu, Rawa Tripa sebagai kawasan gambut juga memiliki fungsi pengatur siklus air dan pencegah banjir.

 

Kelestarian Rawa Tripa sebagai habitat berbagai satwa liar dan penyimpan karbon mulai terancam oleh kehadiran dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, yaitu PT Kallista Alam dan PT Surya Panen Subur II.

Kedua perusahaan ini merambah kawasan Rawa Tripa dengan cara dibakar untuk ditanami sawit sehingga berdampak terhadap keberlangsungan hidup satwa liar, serta merusak rawa gambut sebagai tempat penyimpan karbon dan melepas emisi karbon yang tersimpan di dalamnya.

 

Kerusakan ekosistem gambut di Rawa Tripa telah mencapai titik kritis dengan kehilangan tutupan hutan seluas 608,81 hektar akibat alih fungsi lahan dan perambahan ilegal.

 

Tanpa tindakan cepat dari pemerintah dan aparat penegak hukum, keberlangsungan ekosistem ini akan semakin terancam, mempercepat krisis ekologi yang membawa dampak pada keanekaragaman hayati dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

 

Organisasi menuntut:

 

Cabut HGU PT Kallista Alam dan PT Surya Panen Subur, Lindungi Gambut, Selamatkan Keanekaragaman Hayati Rawa Tripa
Meningkatkan status kawasan Rawa Tripa, dari status APL menjadi “Kawasan Hutan Lindung” atau “Kawasan Konservasi”
Mendesak Pengadilan Negeri Suka Makmue Untuk segera melaksanakan eksekusi PT. Kallista Alam dan PT. Surya Panen Subur II
Segera hentikan deforestasi di hutan rawa gambut Tripa, terlepas dari status hukumnya.
Penegakan hukum di sektor Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Perkebunan di Indonesia dengan kerja sama dengan LSM Lingkungan, masyarakat lokal dan organisasi internasional

 

Pernyataan lengkap dapat dibaca dan di download di sini

Bagikan

Informasi Terbaru

Kepada Yth : – Menteri Kehutanan Republik Indonesia – Gubernur Aceh – Ketua DPR Aceh – Wali Nanggroe Aceh – Kepala Dinas Kehutanan dan…

Poster
Pustaka
Follow Us
[instagram-feed feed=1]