Di Beutong hutannya begitu alami. Air Sungai Meureubo yang mengalir, begitu jernih. “Sungai Meureubo tempat kami menggantungkan hidup. Airnya sebagai sumber minum, serta digunakan untuk mengairi lahan pertanian dan perkebunan,” tutur Tgk Malikul Azis, pimpinan pesantren tradisional di Beutong.
Tapi Beutong hari ini terus dihantui akan eksploitasi ruang hidup dan penghidupan masyarakat yang mengatasnamakan pertumbuhan ekonomi rakyat seperti rencana eksploitasi sumber daya alam seperti tambang emas dan perizinan konsesi logging.
Kawasan Beutong Ateuh Banggalang adalah sebuah kecamatan yang berada di lembah kaki Gunung Singgah Mata di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), salah satu kawasan hutan yang terakhir di Asia Tenggara. Selain keindahan alam dan kepentingan hutan bagi anekaragam hayati dan iklim global, Beutong mempunyai makna sejarah istimewa.
Hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 91 K/KTUN/LH/2020 tahun 2020 yang mencabut Izin Usaha Pertambangan PT. Emas Mineral Murni bahwa Beutong Ateuh Banggalang.
Meskipun sudah ada Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap, ternyata Pemerintah kembali mencoba untuk memberikan hak atas permohonan dan atau usulan pertambangan emas oleh perusahan lain yaitu PT. Bumi Mentari Energi (PT. BME).
Tak tanggung-tanggung, izin konsesi PT. BME yang diajukan seluas 3.300 hektare itu masuk dalam wilayah kampung di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.

