Aceh Wetland Foundation, Yayasan APEL Green Aceh dan AcehSatu Media berkolaborasi dalam program beasiswa liputan dalam upaya menahan laju deforestasi dan okupansi perkebunan kelapa sawit di kawasan lindung gambut Rawa Tripa.
Beasiswa liputan ini kami tujukan bagi jurnalis lokal yang berdomisi di Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Barat Daya.
Teman-teman bisa mendaftar dengan melampirkan proposal liputan yang disetujui pimpinan redaksi.
Tertarik? Silakan unduh format proposal liputan di sini: https://bit.ly/3XF03E6
Beasiswa Liputan
“Menahan Laju Deforestasi dan Okupansi Perkebunan Kelapa Sawit di Rawa Tripa”
Koalisi Selamatkan Lahan dan Hutan Aceh (KSLHA) sebuah gabungan LSM lingkungan di Aceh merilis data penyusutan tutupan hutan gambut di Rawa Tripa baru-baru ini.
Tutupan hutan yang menyusut itu berada dalam kawasan lindung gambut. Sebuah kawasan yang sudah diatur penggunaannya untuk non budidaya kelapa sawit melalui Qanun Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2015-203.
Luas hutan gambut dalam kawasan lindung gambut di Nagan Raya luasnya mencapai 11.380,71 hektar. Tapi kondisinya terancam. Sebab, 8,086.04 hektar di dalamnya dikuasai Hak Guna Usaha (HGU) PT. Surya Panen Subur (SPS) 2 dan PT. Kallista Alam.
Tahun 2009, Menteri Pertanian Republik Indonesia mengeluarkan larangan budidaya dalam kawasan terdapat kubah gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter. Bahkan, kawasan lindung gambut di Nagan Raya ini juga masuk dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) di Lahan Gambut yang Menteri LHK pada tahun 2021.
Sejak tahun 2010, sejumlah perusahaan pengolahan makanan dunia telah membatalkan kontrak dengan perusahaan kelapa sawit (Elaeis Guineensis) yang secara terbuka dikaitkan dengan deforestasi di Rawa Tripa.
Hal ini terjadi akibat dari tekanan publik, sehingga tidak lagi tepat secara ekonomi bagi perusahaan kelapa sawit yang ingin mempertahankan pangsa pasar di Eropa atau Amerika Utara untuk mengalihfungsikan hutan primer di lahan gambut dalam yang merupakan habitat orangutan Sumatera (Pongo Abelii) yang terancam punah, bahkan jika perusahaan tersebut memiliki hak formal untuk melakukannya sekalipun.
Laporan riset tahun 2013 oleh PanEco Project, menunjukkan tutupan hutan alam menurun (54% di tahun 1995, 18% di tahun 2009) sementara kelapa sawit meningkat 4-39%. Cadangan C di atas permukaan tanah menurun dari 148 Mg ha-1 pada tahun 1990 menjadi 61 Mg ha-1 pada tahun 2009, yang menyebabkan emisi tahunan rata-rata sebesar 14,5 Mg (karbon dioksida) CO2e ha-1 tahun-1.
Hampir semua emisi baru berasal dari pelanggaran hukum, peraturan dan standar minyak kelapa sawit yang ada. Undang-Undang (UU) Anti Deforestasi Uni Eropa (EUDR) atau European Union Deforestation Regulation dapat jadi mekanisme kuat dalam upaya menutup rantai pasok produk yang menyumbang deforestasi dan degradasi lahan di Rawa Tripa.
UU yang berlaku sejak 16 Mei 2023 dan sebagian besar perusahaan baru akan menerapkannya pada 30 Desember 2024. Mekanisme ini diyakini akan menguatkan tekanan konsumen internasional sebagai kekuatan yang berada di luar regulasi dan insentif positif untuk mencapai tujuan konservasi di Rawa Tripa.
Berdasarkan permasalahan tersebut, kami mengajak jurnalis yang berdomisili di Pantai barat Aceh untuk berpartisipasi dalam liputan tentang “Menahan Laju Deforestasi dan Okupansi Perkebunan Sawit di Rawa Gambut Tripa”.
Liputan ini sangat penting dalam upaya advokasi perlindungan Kawasan Rawa Gambut Tripa-Babahrot sebagai kawasan konservasi gambut.
Siapa yang dapat melamar beasiswa?
Jurnalis dengan pengalaman kerja minimum 2 tahun. Bekerja sebagai karyawan tetap di media maupun sebagai wartawan lepas (dengan mendapatkan persetujuan dari media yang akan menerbitkan).
Apa yang dibiayai oleh beasiswa?
Kami memberikan dana liputan yang meliputi biaya operasional liputan seperti biaya transportasi, tunjangan selama liputan, biaya komunikasi, atau materi yang mendukung proses liputan.
Kami tidak memberi biaya bagi aktivitas yang melanggar hukum dan Kode Etik Jurnalistik, seperti menyuap, pemberian alat/barang illegal (senjata api, minuman beralkohol, jasa prostitusi, dll).
Bagaimana cara mengajukan beasiswa?
Untuk dapat mengajukan beasiswa, rekan-rekan harus memiliki proposal liputan, yang formatnya telah kami sediakan (dapat diunduh disini). Proposal liputan tersebut harus disetujui editor dan ada pernyataan untuk menerbitkan hasil liputan tersebut.
Proposal dan Lamaran dikirimkan ke:
Perihal: Beasiswa “Liputan di Rawa Tripa”.
Melalui email: acehwetland@gmail.com, cc ke apelgreenaceh11@gmail.com dan info@acehsatu.com sebelum 5 Oktober 2024.
Apa kriteria usulan liputan terbaik?
- Topik menyangkut masalah-masalah deforestasi dan perluasan wilayah perkebunan sawit di dalam kawasan lindung gambut.
- Karya yang orisinal, dan terbebas dari segala bentuk plagiasi.
- Liputan menantang, namun tetap realistis
- Menggunakan narasumber yang kredibel dan relevan
- Laporan dapat diselesaikan sebelum tenggat (1 bulan maksimal).
Bagaimana proses seleksi?
Seleksi dilakukan terhadap semua lamaran yang masuk. Prioritas diberikan kepada pelamar yang memberikan usulan liputan paling baik. Satu (1) usulan liputan terbaik akan mendapat beasiswa. Setiap pelamar akan menerima pemberitahuan mengenai terpilih atau tidaknya sebagai peraih beasiswa via email.
Informasi lebih lanjut
Jika rekan-rekan membutuhkan informasi lebih jelas terkait topik ataupun informasi publik yang diperlukan untuk merancang proposal liputan, silakan mengirim email ke: acehwetland@gmail.com, contact person Taufik Hidayat (0813-7746-2203).