JUMPA PERS: Hampir 50 Hektar Rawa dengan Fungsi Lindung di Kabupaten Bireuen Beralih Fungsi

Hasil survei ini menunjukkan penurunan luas kawasan rawa yang signifikan sejak ditetapkannya kawasan tersebut sebagai kawasan lindung pada tahun 2013.

Bireuen, Aceh – Aceh Wetland Foundation hari ini mengungkapkan hasil survei terbaru terkait kondisi habitat paya (rawa) di Kabupaten Bireuen, yang berstatus sebagai kawasan perlindungan bawahan berdasarkan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bireuen 2013-2033.

 

Hasil survei ini disampaikan pada Jumpa Pers yang berlangsung di Central Cafee, Bireuen pada 6 Januari 2025. AWF memaparkan data penurunan luas kawasan rawa yang signifikan sejak ditetapkannya kawasan tersebut sebagai kawasan lindung pada tahun 2013.

 

RTRW Kabupaten Bireuen menetapkan seluas 437,93 hektar rawa di wilayah Bireuen masuk sebagai kawasan perlindungan kawasan bawahan. Namun, berdasarkan survei eksisting yang dilakukan oleh Aceh Wetland Foundation, kami menemukan kenyataan yang berbeda.

 

Luas kawasan paya (rawa) yang dilindungi ini kini mengalami penurunan luas yang cukup signifikan akibat konversi fungsi lahan menjadi pertanian, perkebunan, dan pemukiman.

 

Data terbaru menunjukkan bahwa pada tahun 2024, luas rawa yang berstatus kawasan perlindungan tersebut hanya tinggal 388,1 hektar, mengalami penyusutan sebesar 49,83 hektar atau rata-rata 4,53 hektar per tahun sejak 2013.
Penyusutan ini sebagian besar disebabkan oleh pengalihan fungsi lahan untuk kepentingan pertanian, perkebunan dan pemukiman.

 

Fenomena ini menjadi perhatian serius karena selain merusak ekosistem yang kaya akan keanekaragaman hayati, penyusutan paya juga mengancam sumber daya air yang sangat penting bagi keberlanjutan pertanian dan kehidupan masyarakat.

 

Pengurangan luas rawa dapat mengurangi kemampuan kawasan tersebut dalam menyimpan air dan mengatur distribusi air di wilayah sekitarnya.

 

Fungsi Ekologis Paya yang Terancam

 

Paya atau rawa adalah ekosistem lahan basah yang memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, antara lain:

  • Penyimpan air yang berfungsi mengatur distribusi air untuk pertanian dan kehidupan sehari-hari.
  • Habitat spesies ikan, burung merandai, bebek liar, angsa liar, dan berbagai jenis reptil seperti buaya, ular sanca, dan anakonda.
  • Pengatur kualitas air dan penyerap karbon yang sangat penting dalam mitigasi perubahan iklim.

 

Namun, alih fungsi lahan yang terjadi di kawasan rawa Bireuen, terutama untuk lahan pertanian, perkebunan kelapa sawit dan pemukiman berpotensi mengancam fungsi ekologis ini dan mengurangi kapasitas kawasan rawa dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

 

Penyusutan Kawasan Rawa

 

Hasil survei menunjukkan bahwa konversi lahan untuk pertanian dan perkebunan telah mengurangi luas paya yang tersisa. Kawasan paya yang seharusnya dilindungi ini, yang pada tahun 2013 tercatat seluas 437,93 hektar, kini mengalami penyusutan lebih dari 11 %.

 

Pengecilan kawasan paya ini berdampak pada:

 

  • Penurunan keanekaragaman hayati, di mana beberapa spesies yang bergantung pada ekosistem rawa mulai terancam.
  • Menurunnya kapasitas rawa dalam mengatur distribusi air, yang berakibat pada meningkatnya risiko banjir di kawasan hilir.
  • Kerusakan kualitas air akibat berkurangnya fungsi rawa sebagai penyaring alami.

 

Rekomendasi Tindakan Segera

 

Berdasarkan temuan tersebut, Aceh Wetland Foundation menyarankan beberapa langkah yang perlu segera diambil untuk melindungi dan melestarikan kawasan rawa di Kabupaten Bireuen:

 

  • Penegakan Hukum yang Lebih Tegas: Pemerintah Kabupaten Bireuen diminta untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam konversi lahan yang melanggar peraturan tentang kawasan perlindungan rawa. Pengawasan yang lebih ketat terhadap alih fungsi lahan sangat diperlukan.
  • Restorasi Ekosistem Rawa: Kawasan rawa yang telah terdegradasi perlu segera direhabilitasi untuk memulihkan fungsinya sebagai penyimpan air dan habitat margasatwa. Program restorasi ekosistem harus menjadi prioritas untuk menjaga keberlanjutan ekosistem paya.
  • Penyuluhan dan Edukasi kepada Masyarakat: Masyarakat di sekitar kawasan rawa perlu diberikan penyuluhan mengenai pentingnya menjaga ekosistem rawa dan fungsi ekologisnya. Kolaborasi dengan masyarakat lokal sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan mendukung pelestarian kawasan ini.
  • Kolaborasi untuk Pengelolaan Berkelanjutan: Aceh Wetland Foundation mendorong kerjasama antara pemerintah daerah, sektor swasta, lembaga konservasi, dan masyarakat untuk mengembangkan model pengelolaan lahan yang berkelanjutan. Pengelolaan kawasan rawa yang berbasis pada prinsip keberlanjutan akan memberikan manfaat ekonomi dan ekologis bagi semua pihak.

 

Luas Penyusutan Rawa

 

Luas rawa sesuai RTRW Tahun 2013 Per Kecamatan:

  • Kecamatan Simpang Mamplam = 24,58
  • Kecamatan Jeumpa = 48,18
  • Kecamatan Peusangan Selatan = 8,98
  • Kecamatan Kota Juang = 27,79
  • Kecamatan Kuta Blang = 304,19
  • Kecamatan Makmur = 24,21
    Total luas sesuai RTRW = 437,93 Ha

 

Hasil Survei AWF/Luas Existing

 

  • Kecamatan Simpang Mamplam = 34,65
  • Kecamatan Jeumpa = 37,28
  • Kecamatan Peusangan Selatan = Sudah Habis
  • Kecamatan Kota Juang = 21,48
  • Kecamatan Kuta Blang = 273,15
  • Kecamatan Makmur = 21,54

 

Total Luas Existing = 388,1 Ha

 

Dari 2013 sampai dengan 2024 rawa di Kabupaten Bireuen berkurang 49,83 hektar atau rata-rata per tahun menyusut sektar 4,53 hektar.

 

Kesimpulan:

 

Aceh Wetland Foundation berharap temuan ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang kondisi terkini kawasan psaya (rawa) di Kabupaten Bireuen dan mengundang perhatian semua pihak untuk segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam menjaga kelestarian ekosistem rawa.

 

Kami percaya bahwa dengan kerjasama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, kita dapat menjaga dan melindungi kawasan rawa ini untuk generasi mendatang.

 

Untuk informasi lebih lanjut, atau untuk mengatur wawancara dengan perwakilan Aceh Wetland Foundation, silakan hubungi:

 

Narahubung:

Quratul Aina
Campaigner
Email: acehwetland@gmail.com
Telepon/WhatsApp: +62 852-6067-7080
Website: awf.or.id

Bagikan

Informasi Terbaru
Hasil survei ini menunjukkan penurunan luas kawasan rawa yang signifikan sejak ditetapkannya kawasan tersebut sebagai kawasan lindung pada tahun 2013.
Poster
Pustaka
Follow Us
[instagram-feed feed=1]
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00