Berdasarkan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2015-2035, kawasan lindung gambut di Nagan Raya luasnya mencapai 11.380,71 hektar.
Analisa citra satelit menunjukkan pada tahun 2022 luas tutupan hutan masih berkisar 6.874, 37 hektar. Pada April 2024, jumlah luas tutupan hutan hanya sekitar 6.265,56 hektar. Sehingga ada penyusutan luas tutupan hutan sekitar 608,81 hektar.
Data terbaru citra menunjukkan titik pembukaan baru makin luas. Lokasinya berada dalam HGU PT. Surya Panen Subur II.
Perjalanan Tim Koalisi Selamatkan Rawa Tripa mendokumentasikan aktivitas alat berat yang sedang membuka kanal dalam hutan gambut Tripa.
Koalisi Selamatkan Rawa Tripa dimana di dalamnya terdapat organisasi-organisasi lingkungan di seluruh Indonesia. KSLH Aceh, Selamatkan Hutan Hujan, Auriga, FWI dan beberapa LSM lainnya di Indonesia mendesak Pemerintah untuk mencabut HGU perusahaan dalam kawasan lindung gambut.
Pada 23 Desember 2024, tim dari Koalisi Selamatkan Rawa Tripa menggelar aksi membentang spanduk pencabutan HGU di dalam kawasan pembukaan lahan.
Tuntutannya jelas dan tegas.
- Mendesak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk mencabut HGU PT. Kallista Alam (520,78 Ha) dan PT. Surya Panen Subur II (7.565,26 Ha) demi melindungi gambut dan keanekaragaman hayati.
- Mendesak Pj Gubernur Aceh dan Pj Bupati Nagan Raya untuk meningkatkan perlindungan kawasan Rawa Tripa sebagai habitat penting bagi keanekaragaman hayati.
- Mendesak Pengadilan Negeri Suka Makmue melaksanakan putusan pemulihan lingkungan 1.000 Ha lahan terbakar, dengan biaya Rp251,76 miliar, sita jaminan SHGU No. 27 seluas 5.769 Ha, dan uang paksa Rp5 juta per hari.
- Mendesak Pengadilan Negeri Suka Makmue melaksanakan putusan pemulihan lingkungan 1.200 Ha lahan terbakar, dengan biaya Rp302,15 miliar, serta pembayaran ganti rugi Rp136,86 miliar.
Keberlanjutan kawasan ini penting bagi kelangsungan hidup orangutan Sumatera dan bagi masyarakat lokal yang bergantung pada ekosistem gambut
Deforestasi masih terjadi di kawasan lindung gambut Rawa Tripa. Dua perusahaan kelapa sawit memiliki izin HGU, meskipun status kawasan Rawa Tripa dilindungi. Tekanan terhadap pihak berwenang harus ditingkatkan! ***