123 Organisasi Dunia Tolak Perdagangan Indonesia-EU!

Surat Pernyataan Bersama mengenai bahan baku mentah dalam Indonesia-Uni Eropa (EU) CEPA

 

Organisasi masyarakat sipil dari Eropa dan Indonesia mendesak:

 

● EU dan pemerintah Indonesia harus menghentikan perundingan Indonesia-EU CEPA, karena perjanjian tersebut menimbulkan ancaman terhadap lingkungan dan iklim, serta terhadap hak-hak perempuan, Masyarakat Adat, pekerja, petani kecil, dan nelayan.

● Indonesia harus mempertahankan ruang kebijakannya untuk membangun rantai nilai energi dan bahan bakunya sendiri, termasuk kemampuan pemrosesan dan pemurnian. Bab Energi dan Bahan Baku (Energy and Raw Materials) dalam CEPA akan membatasi kemampuan Indonesia untuk melindungi pasar domestiknya melalui tarif dan kuota (sementara) serta membangun kapasitas produksinya sendiri.

● Transisi energi yang adil tidak dapat dicapai dengan melakukan privatisasi layanan publik, dalam hal ini energi. Kontrol publik melalui negara harus diperkuat dan tidak melemah akibat agenda liberalisasi di sektor energi terbarukan.

● EU dan Indonesia tidak boleh menyetujui Mekanisme Penyelesaian Sengketa Investor-Negara (ISDS) dalam bentuk apapun., seperti dalam perjanjian EU dengan Meksiko dan Chile. Perlindungan investasi, termasuk Sistem Pengadilan Investasi (ICS), berpotensi melemahkan kapasitas negara dalam merespon tuntutan masyarakat untuk menerapkan kebijakan iklim yang adil secara sosial.

● Indonesia-Uni Eropa CEPA tidak boleh mengintegrasikan unsur-unsur dari Omnibus Law Cipta Kerja karena hal ini memperburuk hak asasi manusia dan perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Baik Indonesia maupun EU harus mematuhi standar dan konvensi ILO yang disepakati secara internasional.

● Kerja sama perdagangan harus memastikan bahwa bahan baku yang diperdagangkan telah diproduksi berdasarkan perjanjian standar uji dan lingkungan tertinggi. Penilaian dampak sosial dan lingkungan harus diwajibkan dalam setiap proyek pertambangan atau pembangkit energi. Hak-hak masyarakat yang terkena dampak pertambangan atas bahan baku penting harus diperkuat dan hak-hak tersebut harus diperhitungkan sejak awal dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek apa pun. Persetujuan di awal tanpa paksaan (FPIC) dari masyarakat adat harus dipastikan dan keputusan mereka harus dihormati.

● EU harus mengurangi jejak materialnya sendiri agar tetap berada dalam batas-batas keberlanjutan bumi dan mengurangi ketergantungan pada sumber daya dari negara lain seperti Indonesia. EU harus berkomitmen untuk mengurangi konsumsi bahan mentah penting melalui langkah-langkah berbasis pada kecukupan, efisiensi, didesain dengan tanggung jawab, dan teknologi substitusi.

 

Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (CEPA)

 

Indonesia dan Uni Eropa telah melakukan perundingan Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (CEPA) sejak tahun 2016. Terdapat beberapa perdebatan dalam perundingan tersebut dan salah satu isu utama adalah mengenai bahan baku mentah (raw materials), di dalam Bab Energi dan Bahan Baku Mentah. Bab ini secara khusus mengatur tentang pembukaan akses pasar dan investasi di sektor energi dan bahan baku mentah untuk memastikan tidak ada hambatan terhadap perdagangan dan investasi EU.

 

Namun, liberalisasi investasi dan perdagangan energi dan bahan baku mentah dalam Indonesia-EU CEPA akan berdampak negatif terhadap kepentingan nasional Indonesia, lingkungan hidup, dan masyarakat Indonesia pada umumnya.

Oleh karena itu, meskipun kami menyadari pentingnya hubungan yang lebih erat antara EU dan Indonesia yang berbasis solidaritas dan kerja sama, kelompok masyarakat sipil Eropa dan Indonesia ingin menyampaikan kekhawatiran mengenai potensi dampak CEPA, khususnya terhadap hak asasi manusia dan lingkungan hidup seiring dengan kemampuan Indonesia untuk memberikan nilai tambah pada bahan bakunya.

 

Praktik penambangan yang tidak bertanggung jawab dan konsekuensi sosial dan ekologisnya

 

Meningkatnya permintaan bahan baku mineral penting untuk transisi energi hijau telah memicu eksploitasi dan ekstraksi sumber daya alam secara berlebihan, seperti yang terjadi di Indonesia.

 

Beberapa estimasi menunjukkan bahwa Indonesia memasok lebih dari seperempat pasokan mineral dunia. Indonesia adalah produsen nikel terbesar di dunia, di samping batu bara, tembaga, kobalt, timah, emas dan bauksit.

 

Di wilayah yang disebut ‘provinsi nikel’ yaitu Sulawesi and Maluku Utara, kerusakan akibat pertambangan terlihat dalam berbagai bentuk. Organisasi masyarakat sipil telah melacak pencemaran laut dan sungai yang mencemari perairan yang dulunya masih asli, mengurangi stok ikan, menyebabkan infeksi kulit pada anak-anak, dan mengancam penghidupan masyarakat lokal dan masyarakat adat.

 

Penambangan nikel di Raja Ampat mengancam sistem terumbu karang dengan keanekaragaman hayati paling tinggi di planet ini, dan dapat semakin memperburuk konflik bersenjata di Papua Barat yang saat ini menyebabkan hampir 80.000 warga sipil mengungsi.

 

Penambangan juga mendorong deforestasi dan menggusur masyarakat lokal secara paksa. Perempuan pun dipaksa untuk “beradaptasi” dengan situasi tersebut mulai dari berperan sebagai buruh pertambangan dengan kondisi kerja yang buruk, melakukan pekerjaan informal seperti penjual makanan, atau menjadi pekerja seks. Ekstraksi bahan baku mineral penting juga terjadi dengan mengorbankan pekerja dan serikat pekerja.

Dampak sosial dan lingkungan dari ekstraksi mineral untuk transisi energi ramah lingkungan tidak dibahas secara efektif dalam Bab Energi dan Bahan Baku Mentah Indonesia-EU CEPA karena tidak ada implikasi hukum bagi pihak-pihak yang gagal memitigasi dampak tersebut.

 

Ketentuan pada bab perdagangan dan pembangunan berkelanjutan (TSD) pun masih dipertanyakan efektivitasnya, mengingat belum adanya mekanisme penegakan hukum yang mengikat bagi pihak terkait, khususnya korporasi. Hal ini berisiko mengikis kedaulatan Indonesia dalam mengelola sumber daya alam dan nilai tambah dalam negeri serta mendukung periode baru ekstraktivisme.

 

Kurangnya nilai tambah dan terhambatnya pembangunan industri Indonesia

 

Bab Energi dan Bahan Baku Mentah secara khusus mengatur tentang pembukaan akses pasar dan investasi di sektor energi dan bahan baku mentah, serta berfungsi untuk memastikan tidak adanya hambatan terhadap investasi EU di sektor tersebut.

 

Bab ini berupaya memastikan bahwa Indonesia membuka akses pasar dan menghilangkan perlakuan ‘diskriminatif’ di sektor energi dan bahan baku. Hal ini mencakup ketentuan yang melarang pembatasan ekspor, termasuk penghapusan semua bea ekspor atau tindakan apa pun yang mempunyai dampak serupa. Namun ketentuan ini bertentangan dengan kebijakan Indonesia yang membatasi ekspor mineral mentah untuk memenuhi pengolahan dalam negeri.

 

Tekanan EU terhadap Indonesia untuk menghapuskan pembatasan ekspor mineral mentah menimbulkan pertanyaan atas komitmen EU dalam mendukung produksi nilai tambah dalam negeri di negara-negara mitranya. Lebih parahnya, ketentuan mengenai persyaratan kinerja juga melarang penerapan konten lokal atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan persyaratan transfer teknologi yang sangat dibutuhkan.

 

Larangan ini akan semakin mempersulit Indonesia untuk memperkuat agenda ekonomi hilirisasi untuk membangun produksi nilai tambah dalam negeri. Faktanya, penetapan prioritas kebijakan industri di EU, jika dilakukan dengan cara “business as usual”, hanya akan memperdalam ketimpangan pembangunan di negara-negara berkembang seperti Indonesia. Dalam hal ini, keinginan EU untuk menjamin pasokan mineral penting bagi pengembangan industrinya hanya akan melanggengkan praktik bisnis ekstraktif seperti biasanya.

 

Bab Energi dan Bahan Baku Mentah ini juga mendorong privatisasi dengan melarang intervensi pemerintah dalam penetapan harga energi. Ketentuan ini hanya akan menguntungkan pihak swasta asing yang berada di Indonesia sebagai produsen listrik independen sehingga pemerintah Indonesia tidak punya pilihan selain membeli listrik dengan harga yang diminta perusahaan.

 

Pada akhirnya, mekanisme ini akan menambah beban keuangan negara dan melemahkan akses masyarakat terhadap listrik yang terjangkau, serta menghambat terwujudnya transisi energi yang berkeadilan.

 

Perusahaan perlindungan pasokan mineral penting di Indonesia

 

Perluasan ekstraksi sumber daya oleh Uni Eropa dan privatisasi sektor energi publik di Indonesia hanya akan memperkuat perlindungan terhadap perusahaan multinasional. Hal ini dibuktikan dengan Bab Investasi Indonesia-EU CEPA yang memuat Investment Court System (ICS). Tawaran EU untuk menjalankan ICS hanyalah sebuah rebranding dari mekanisme ISDS yang sudah ada sebelumnya yang memberikan hak khusus kepada perusahaan multinasional untuk menuntut negara.

 

Mengingat tren persaingan global untuk mengamankan pasokan mineral penting dan agenda nasionalisasi sumber daya berdasarkan undang-undang pertambangan Indonesia, hal ini akan membuka lebih banyak potensi tuntutan hukum bagi Indonesia mengingat pengalaman Indonesia di masa lalu dalam gugatan menangani pertambangan mineral.

 

Sektor pertambangan adalah salah satu industri yang paling sering menggunakan mekanisme ISDS. Oleh karena itu, kami melihat bahwa dimasukkannya elemen-elemen tersebut ke dalam Indonesia-EU CEPA akan berdampak pada perlindungan hak-hak masyarakat Indonesia atas korporasi. EU baru-baru ini memutuskan untuk keluar dari Energy Charter Treaty setelah beberapa kasus ISDS, namun masih mempromosikan ketentuan mengenai ICS dalam negosiasi perdagangannya. Hal ini menunjukkan pendekatan munafik dan standar ganda EU terkait sistem ISDS.

 

Konsekuensi bagi EU

 

Selain potensi dampak negatifnya bagi Indonesia, kebijakan EU yang mendorong liberalisasi pasar sebenarnya telah merugikan akses EU terhadap bahan-bahan penting. Sementara EU berdebat dengan Indonesia terkait aturan perdagangan, Tiongkok telah menginvestasikan puluhan miliar dalam ekstraksi dan pemurnian nikel di Indonesia.

 

Hasilnya, produsen Tiongkok telah mendapatkan pasokan nikel dalam jumlah besar untuk transisi energinya. Saat ini, 80-825 sebagian besar produksi nikel tingkat baterai di Indonesia diperkirakan akan diproduksi oleh sebagian besar produsen Tiongkok pada tahun ini.

Oleh karena itu, yang harus dilakukan EU adalah membangun kerja sama yang benar-benar setara dengan Indonesia, yang tidak memaksa Indonesia untuk meliberalisasi ekspor bahan mentahnya atau menyerahkan kedaulatannya untuk menentukan harga, namun justru menunjukkan kesediaan EU untuk mendukung nilai tambah Indonesia dan ekonomi berkelanjutan.

 

EU dapat membentuk alternatif terhadap pengolahan nikel milik Tiongkok yang merusak lingkungan dan berbahaya di Indonesia dengan berinvestasi dan mendukung kemampuan pengolahan yang lebih bersih dan bertanggung jawab serta dengan membayar harga yang setimpal untuk sumber daya tersebut. Hal ini akan menetapkan standar praktik perdagangan yang adil, setara dan berkelanjutan.

 

Organisasi masyarakat sipil dari Eropa dan Indonesia mendesak:

 

● EU dan pemerintah Indonesia harus menghentikan perundingan Indonesia-EU CEPA, karena perjanjian tersebut menimbulkan ancaman terhadap lingkungan dan iklim, serta terhadap hak-hak perempuan, Masyarakat Adat, pekerja, petani kecil, dan nelayan.

● Indonesia harus mempertahankan ruang kebijakannya untuk membangun rantai nilai energi dan bahan bakunya sendiri, termasuk kemampuan pemrosesan dan pemurnian. Bab Energi dan Bahan Baku (Energy and Raw Materials) dalam CEPA akan membatasi kemampuan Indonesia untuk melindungi pasar domestiknya melalui tarif dan kuota (sementara) serta membangun kapasitas produksinya sendiri.

● Transisi energi yang adil tidak dapat dicapai dengan melakukan privatisasi layanan publik, dalam hal ini energi. Kontrol publik melalui negara harus diperkuat dan tidak melemah akibat agenda liberalisasi di sektor energi terbarukan.

● EU dan Indonesia tidak boleh menyetujui Mekanisme Penyelesaian Sengketa Investor-Negara (ISDS) dalam bentuk apapun., seperti dalam perjanjian EU dengan Meksiko dan Chile. Perlindungan investasi, termasuk Sistem Pengadilan Investasi (ICS), berpotensi melemahkan kapasitas negara dalam merespon tuntutan masyarakat untuk menerapkan kebijakan iklim yang adil secara sosial.

● Indonesia-Uni Eropa CEPA tidak boleh mengintegrasikan unsur-unsur dari Omnibus Law Cipta Kerja karena hal ini memperburuk hak asasi manusia dan perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Baik Indonesia maupun EU harus mematuhi standar dan konvensi ILO yang disepakati secara internasional.

● Kerja sama perdagangan harus memastikan bahwa bahan baku yang diperdagangkan telah diproduksi berdasarkan perjanjian standar uji dan lingkungan tertinggi. Penilaian dampak sosial dan lingkungan harus diwajibkan dalam setiap proyek pertambangan atau pembangkit energi. Hak-hak masyarakat yang terkena dampak pertambangan atas bahan baku penting harus diperkuat dan hak-hak tersebut harus diperhitungkan sejak awal dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek apa pun. Persetujuan di awal tanpa paksaan (FPIC) dari masyarakat adat harus dipastikan dan keputusan mereka harus dihormati.

● EU harus mengurangi jejak materialnya sendiri agar tetap berada dalam batas-batas keberlanjutan bumi dan mengurangi ketergantungan pada sumber daya dari negara lain seperti Indonesia. EU harus berkomitmen untuk mengurangi konsumsi bahan mentah penting melalui langkah-langkah berbasis pada kecukupan, efisiensi, didesain dengan tanggung jawab, dan teknologi substitusi.

 

Organisasi Pendukung

Organisasi global and regional

1. Climate Action Network Europe (CAN Europe)
2. Climate Action Network Southeast Asia (CANSEA)
3. EU Raw Materials Coalition
4. European Coordination Via Campesina
5. European Trade Justice Coalition
6. Fern
7. Friends of the Earth Europe
8. GRAIN
9. Plataforma América Latina y el Caribe mejor sin TLC
10. Publish What You Pay
11. Regions Refocus
12. SIRGE Coalition
13. Transnational Institute

 

Organisasi Nasional

 

14. Asamblea Argentina mejor sin TLC, Argentina
15. ATTAC Argentina, Argentina
16. Anders Handeln, Austria
17. Attac Austria, Austria
18. National Garment Workers Federation, Bangladesh
19. 11.11.11, Belgium
20. CNCD 11.11.11, Belgium
21. Global Aktion, Denmark
22. Miljøbevægelsen NOAH- Friends of the Earth Denmark, Denmark
23. ActionAid France, France
24. Aitec, France
25. Alofa Tuvalu, France
26. Alternatiba, France
27. Amis de la Terre / Friends of the Earth, France
28. ANV-COP21, France
29. Attac France, France
30. CADTM France, France
31. Canopée, France
32. CCFD-Terre Solidaire, France
33. CGT (Confédération Générale du Travail), France
34. Collectif national Stop CETA/Mercosur, France
35. Confédération paysanne, France
36. CRID, France
37. Extinction Rebellion France, France
38. Fédération Artisans du Monde, France
39. Fondation Copernic, France
40. France Nature Environnement, France
41. FSU (Fédération Syndicale Unitaire), France
42. Générations Futures, France
43. Notre Affaire à Tous, France
44. Reclaim Finance, France
45. Union Syndicale Solidaires, France
46. Veblen Institute for Economic Reforms, France
47. Nature & Progrès Fédération, France & Belgium
48. Attac Germany, Germany
49. Berliner Wassertisch, Germany
50. Brot für die Welt, Germany
51. FIAN Deutschland, Germany
52. German NGO Forum on Environment & Development, Germany
53. Human Rights Monitor, Germany
54. Misereor, Germany
55. NaturFreunde Deutschlands, Germany
56. Netzwerk gerechter Welthandel, Germany
57. PowerShift e.V., Germany
58. Rettet den Regenwald, Germany
59. Slow Food Deutschland, Germany
60. Stiftung Asienhaus, Germany
61. Umweltinstitut München e.V., Germany
62. Urgewald, Germany
63. Watch Indonesia! Für Menschenrechte, Demokratie und Umwelt in Indonesien und Osttimor e.V., Germany
64. WEED – World Economy, Ecology, & Development, Germany
65. Aceh Wetland Foundation, Indonesia
66. AEER (Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat), Indonesia
67. BAKUMSU, Indonesia
68. Bina Desa, Indonesia
69. Borneo Institute, Indonesia
70. CEMWU KSPSI, Indonesia
71. Farkes Reformaasi, Indonesia
72. FIAN Indonesia, Indonesia
73. Forum penjaga hutan dan sungai harimau pining, Indonesia
74. FSPI (Federasi Serikat Pekerja Indonesia), Indonesia
75. Indonesia AIDS Coalition, Indonesia
76. Indonesia for Global Justice (IGJ), Indonesia
77. Indonesia Green Party (Partai Hijau Indonesia), Indonesia
78. JAMTANI (Indonesian Peasant Community Organization), Indonesia
79. Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah ( JATAM SULTENG, Indonesia
80. Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen di Indonesia (JKLPK), Indonesia
81. Koalisi perempuan jaga lingkungan, Indonesia
82. Kolektif Semai, Indonesia
83. Lembaga Pengkajian Hukum Internasional, Indonesia
84. MATEPE Foundation, Indonesia
85. Pemerhati Lingkungan hidup Urai Uni, Indonesia
86. Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Indonesia
87. Persatuan Pegawai PT PLN Indonesia Power, Indonesia
88. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98, Indonesia
89. Petrasa Foundation, Indonesia
90. Puanifesto, Indonesia
91. Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Indonesia
92. Sahita Institute, Indonesia
93. Satya Bumi, Indonesia
94. Save Our Borneo, Indonesia
95. SERBUK Indonesia, Indonesia
96. Serikat Petani Indonesia, Indonesia
97. Solidaritas Perempuan, Indonesia
98. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Indonesia
99. WALHI Bengkulu, Indonesia
100. WALHI NTT, Indonesia
101. WALHI Papua, Indonesia
102. WALHI Sumatera Utara, Indonesia
103. Yayasan Ambeua Helewo Ruru, Indonesia
104. Yayasan Apel Green Aceh, Indonesia
105. Yayasan Bina Insani Indonesia Kendari / Foundation For Human Development, Indonesia
106. Yayasan Motivator Pembangunan Masyarakat (MPM), Indonesia
107. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Indonesia
108. YIHUI (Yayasan Insan Hutan Indonesia), Indonesia
109. Observatorio Fairwatch, Italy
110. Mouvement Ecologique asbl / FoE Luxembourg, Luxembourg
111. Both ENDS, Netherlands
112. FNV, Netherlands
113. Handel Anders! coalitie, Netherlands
114. Platform Aarde Boer Consument, Netherlands
115. SOMO, Netherlands
116. Working group Food Justice, Netherlands
117. Trade Justice Pilipinas, Philippines
118. TROCA – Plataforma por um Comércio Internacional Justo, Portugal
119. Earth Thrive, Serbia
120. Observatori del Deute en la Globalització, Spain
121. Ongd AFRICANDO, Spain
122. SETEM Catalunya, Spain
123. Southern and Eastern Africa Trade Information and Negotiation Institute (SEATINI), Uganda

Bagikan

Informasi Terbaru
Poster
Pustaka
Follow Us
[instagram-feed feed=1]
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00