“Berdasarkan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bireuen 2012–2032, hasil survei kami menunjukkan penurunan luas rawa yang cukup signifikan sejak kawasan ini ditetapkan sebagai kawasan perlindungan pada tahun 2013,” ujar Direktur Eksekutif Aceh Wetland Foundation (AWF), Yusmadi Yusuf, didampingi anggota tim survei Habib Dwi Siga, dalam konferensi pers di Central Café, Senin (6/1).
Menurut Yusmadi, pada tahun 2013 Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Qanun tersebut menetapkan sekitar 437,93 hektare rawa sebagai kawasan perlindungan bawah. Namun, berdasarkan survei terbaru yang dilakukan AWF, kondisi saat ini menunjukkan penurunan luas kawasan tersebut akibat konversi lahan menjadi area pertanian, perkebunan, serta permukiman.
“Data terbaru menunjukkan bahwa pada tahun 2024, luas rawa yang berstatus kawasan perlindungan hanya tersisa 388,1 hektare, atau mengalami penyusutan 49,83 hektare — rata-rata 4,53 hektare per tahun sejak 2013,” sebut Yusmadi.
Ia menambahkan, pihaknya memetakan sepuluh lokasi rawa di Kabupaten Bireuen yang mengalami penyusutan signifikan, di antaranya Rawa Paku dan Kolam Sapi di Kecamatan Simpang Mamplam; Rawa Paya Cut, Rawa Geudeubang, dan Paya Jagat di Kecamatan Jeumpa; Rawa Umpung di Kecamatan Peusangan Selatan; Paya Kareung di Kecamatan Peusangan; Payanie di Kecamatan Kutablang; serta Paya Mesjid dan Paya Gub di Kecamatan Makmur.
Berdasarkan temuan tersebut, Aceh Wetland Foundation merekomendasikan beberapa langkah strategis untuk melindungi dan melestarikan kawasan rawa di Kabupaten Bireuen.
Pertama, penegakan hukum yang lebih tegas. Pemkab Bireuen diminta memperkuat tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam alih fungsi lahan yang melanggar ketentuan tentang kawasan perlindungan rawa.
Kedua, restorasi ekosistem rawa. Kawasan yang telah terdegradasi perlu segera direhabilitasi agar kembali berfungsi sebagai penyimpan air dan habitat bagi satwa liar. Program pemulihan ekosistem ini harus menjadi prioritas guna menjaga keberlangsungan fungsi ekologis rawa.
Ketiga, penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat. Masyarakat di sekitar kawasan rawa perlu diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga ekosistem rawa. Kolaborasi dengan masyarakat lokal dinilai sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan mendukung pelestarian kawasan tersebut.
Keempat, kolaborasi pengelolaan berkelanjutan. AWF mendorong kerja sama antara pemerintah daerah, sektor swasta, lembaga konservasi, dan masyarakat untuk mengembangkan model pengelolaan lahan yang berkelanjutan. Pendekatan berbasis keberlanjutan diyakini akan memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga keseimbangan ekologis.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Bireuen dapat merespons temuan ini dengan memperkuat regulasi serta pengawasan guna melindungi lahan rawa yang tersisa,” tutup Direktur Eksekutif AWF, Yusmadi Yusuf.
(Waspada)














