Rawa Tripa di Ujung Tanduk: Rumah Terakhir Orangutan Sumatera yang Kian Hilang
Rawa Tripa, bentang rawa gambut legendaris di pantai barat Aceh, kini berada di ambang kehancuran. Padahal, kawasan seluas 61.803 hektar ini bukan sekadar hutan—ia adalah paru-paru bumi, penjaga air, dan rumah terakhir bagi orangutan sumatera, salah satu primata paling terancam punah di dunia.
Negara tidak Seharusnya Berdamai dengan Penjahat Lingkungan

Di tengah optimisme memulihkan Rawa Tripa yang tumbuh, justru semangat itu dilucuti oleh sikap pemerintah yang lebih mengedepankan kepentingan ekonomi, dari pada keberlanjutan lingkungan.
Lindungi Sisa Hutan Gambut Rawa Tripa!

Pada 23 Desember 2024, tim dari Koalisi Selamatkan Rawa Tripa menggelar aksi membentang spanduk pencabutan HGU di dalam kawasan pembukaan lahan.
Cabut HGU dalam Kawasan Lindung Gambut Rawa Tripa

Pernyataan Sikap Quick Wins Yusron Wahid: Cabut HGU PT Kallista Alam dan PT Surya Panen Subur, Lindungi Gambut, Selamatkan Keanekaragaman Hayati Rawa Tripa. Forest Watch Indonesia – APEL Green Aceh – Aceh Wetland Foundation – Korjuang – Selamatkan Hutan Hujan – Auriga – IWGFF – Independent Forest Monitoring Fund – LembAHtari – PEMA Universitas […]
BEASISWA LIPUTAN RAWA TRIPA 2024

Aceh Wetland Foundation, Yayasan APEL Green Aceh dan AcehSatu Media berkolaborasi dalam program beasiswa liputan dalam upaya menahan laju deforestasi dan okupansi perkebunan kelapa sawit di kawasan lindung gambut Rawa Tripa.
SIARAN PERS: APH Harus Tegas Berantas Ilegal Logging dan Pembukaan Lahan dalam Kawasan Lindung Gambut Rawa Tripa

NAGAN RAYA, 1 Juli 2024 — Aparat Penegak Hukum (APH) diminta menindak tegas aksi perambahan dan pembukaan lahan dalam kawasan lindung gambut di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya. Investigasi Koalisi Selamatkan Lahan dan Hutan Aceh (KSLHA) ditemukan alat berat yang sedang membuka lahan di kawasan lindung gambut. Sejumlah kayu yang sudah ditebang ditumpuk menunggu diangkut […]
SURAT TERBUKA: Pengadilan Harus Hitung Uang Paksa PT Kallista Alam Sejak Putusan Inkracht

Kasus kebakaran hutan gambut itu terjadi dalam rentang waktu 2009 hingga 2012. Diterimanya pembayaran ganti rugi lingkungan dari PT Kallista Alam secara mencicil ini dinilai sebagai preseden buruk penegakan hukum lingkungan di Indonesia.